"Kasus cyber crime di Indonesia
adalah nomor satu di dunia," kata Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri.
Kutipan diatas yang diambil dari sini mengawali pembahasan kita mengenai
Cyber Crime, khususnya di Indonesia. Cyber Cryme makin marak disebabkan kurang
tegasnya aturan yang mengikat dalam hal IT. Ditambah dengan keberadaan IT yang
merupakan barang baru bagi bangsa indonesia menyebabkan lemahnya pngawasan sisi
IT ini. Terlebih baru saja kasus pembobolan bank hingga video porno artis
menjadi motivasi pemerintah indonesia membuat undang – undang IT. Namum
seberapa tangguhkah undang – udang IT di Indonesia?
Dari itulah saya mencoba membandingkan perbedaan Undang – undang IT di
Indonesia dengan 2 negara lainnya.
1. Indonesia Raya
Di indonesia, banyak sekali pelanggaran bahkan penyalahgunaan IT dari penipuan
pembelian Online, pembobolan atm, pelanggaran privasi hingga penyebaran konten
– konten asusila atau semacamnya. Oleh sebab itu mulai di buatlah undang –
undang IT di Indonesia tercinta ini.
Hukum bagi dunia maya pun tertuang pada berbagai pasal. Adapun Cyberlaw
tersebut adalah sebagai berikut :
Tanda tangan elektronik memiliki
kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan
bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan
digital lintas batas)
Alat bukti elektronik diakui seperti
alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
UU ITE berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di
luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia Pengaturan Nama domain
dan Hak Kekayaan Intelektual
Perbuatan yang dilarang (cybercrime)
dijelaskan pada (pasal 27-37):
Pasal 27 (Asusila, Perjudian,
Penghinaan, Pemerasan)
Pasal 28 (Berita Bohong dan
Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan
Menakut-nakuti)
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain
Tanpa Izin, Cracking)
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan,
Penghilangan Informasi)
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan
Membuka Informasi Rahasia)
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem
Tidak Bekerja (DOS?))
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen
Otentik(phising?))
Namun Seperti masalah spamming,
penyebaran spam sangat mengganggu pengguna internet belum mendapat perhatian
kusus dan undang – undang tersebut masih dirasa kurang lengkap dan kurang
memenuhi kebutuhan IT.
2. Singapore
Lain Indonesia lain pula Singapore
yang memiliki cyberlaw yaitu The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998,
Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996.
The Electronic Transactions Act
telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang
memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat
peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
UU ini dibuat dengan tujuan:
Memudahkan komunikasi elektronik
atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
Memudahkan perdagangan elektronik,
yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas
penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan
dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan
menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
Memudahkan penyimpanan secara
elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
Meminimalkan timbulnya arsip
alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja
tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
Membantu menuju keseragaman aturan,
peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
Mempromosikan kepercayaan,
integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan
untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik
melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan
integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Isi The Electronic Transactions Act
mencakup hal-hal berikut:
Kontrak Elektronik: didasarkan pada
hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk
memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan:
mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service
provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil,
membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan
jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal
tersebut.
Tandatangan dan Arsip elektronik:
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus
elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah
menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang
privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah
ditetapkan. Namun, masalah perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain
belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat
rancangannya.
3. Amerika Serikat
Pada negara Adi daya ini, salah satu
Cyber Law nya mengatur transaksi elektronik. Aturan ini dikenal dengan Uniform
Electronic Transaction Act (UETA) yang merupakan Peraturan
Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of
Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Adapun tujuan dari aturan ini
adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas
bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan
elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media
perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 : mengatur penggunaan
dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 : memberikan pengakuan legal
untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 : mengatur informasi dan
dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 : membahas atribusi dan
pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 : menentukan
kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi
dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 : memungkinkan notaris
publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik,
secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 : menyatakan bahwa
kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti
dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam
bentuk elektronik”
Pasal 14 : mengatur mengenai transaksi
otomatis.
Pasal 15 : mendefinisikan waktu dan
tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 : mengatur mengenai dokumen
yang dipindahtangankan.
Referensi :
referensi gambar :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgtcvD_HXPF_STendk1waWSG9JTBv8dhQH7kKtJp7HzLcztB4OXj5bqE7-ditxsFMgOpOCheZMcHHQSwYQhVhD9R2hJ-VGGlV4PKi5LlM3_K0e03SOEK0Id8Xlh6WvNwUdFL1EhmXtyrs-L/s400/CYBER+POLICE.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjuQ4yYLDKWTbu9bnMigDI7NVaflMYB7pUVZfP0brah5VyNnhnUz-Siog-VWPU8vXuN83xKoUD5is5WCPVciBmXl7p5BMJSxkEhw6UkEUeOLO3q3sMUlcGwMhlKTTJ3jm-A7B7Pv968rAIV/s1600/6a341816.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9AKsfrWOm9e_CqmB3rw-QKQ8c9ixaAm_hdzfUqXSuKF0UzoQ14nR_YxX7Y-RV9CjxzOrJpv5ntPvK_K7SuhyphenhyphenSk5H3ruOmfCsKYoaz35jFNaGsllLpWXAuSlWoXDW-1mq8-wRzGhTQoOU/s400/jol.jpg
http://i.okezone.com/content/2008/11/17/55/164711/myMHDYYs56.jpg
http://i.okezone.com/content/2008/11/17/55/164711/myMHDYYs56.jpg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar