Internet
sebagai media informasi tidaklah terbebas dari aturan meski
penerapannya sedikit berbeda. Internet memiliki aturan “baku” yang
sesungguhnya efektif untuk meminimalisir perilaku negatif. Sebagai
sebuah media informasi, internet tidaklah lebih dari sebuah sarana yang
tersedia jutaan informasi dari berbagai penjuru dunia, bila kita tidak
pintar memilah dan memilih informasi, bukan tidak mungkin kita, keluarga
khususnya anak-anak akan terjerumus ke dalam perbuatan yang melanggar
aturan Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas
hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten
(materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang
infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan
penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara
itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak
peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media
informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi,
hak kekayaan intelektual, pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata
kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukumyang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukumyang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar