Internet sebagai media informasi tidaklah
terbebas dari aturan meski penerapannya sedikit berbeda. Internet memiliki
aturan “baku” yang sesungguhnya efektif untuk meminimalisir perilaku negatif.
Sebagai sebuah media informasi, internet tidaklah lebih dari sebuah sarana yang
tersedia jutaan informasi dari berbagai penjuru dunia, bila kita tidak pintar
memilah dan memilih informasi, bukan tidak mungkin kita, keluarga khususnya
anak-anak akan terjerumus ke dalam perbuatan yang melanggar aturan.
PERBANDINGAN HUKUM IT di Indonesia ,Singapura,dan Amerika Serikat
"Kasus cyber crime di Indonesia
adalah nomor satu di dunia," kata Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri.
Kutipan diatas yang diambil dari sini mengawali pembahasan kita mengenai
Cyber Crime, khususnya di Indonesia. Cyber Cryme makin marak disebabkan kurang
tegasnya aturan yang mengikat dalam hal IT. Ditambah dengan keberadaan IT yang
merupakan barang baru bagi bangsa indonesia menyebabkan lemahnya pngawasan sisi
IT ini. Terlebih baru saja kasus pembobolan bank hingga video porno artis
menjadi motivasi pemerintah indonesia membuat undang – undang IT. Namum
seberapa tangguhkah undang – udang IT di Indonesia?
Dari itulah saya mencoba membandingkan perbedaan Undang – undang IT di
Indonesia dengan 2 negara lainnya.
ETIKA BISNIS BIDANG IT
Etika bisnis merupakan cara untuk
melakukan kegiatan bisnis,
yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga
masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma
dan perilaku dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Perusahaan meyakini prinsip
bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja
unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika
sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Langganan:
Komentar (Atom)